Sosok Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung: Residivis dengan Perkara Serupa, dan Ternyata...
astakom.com, Jakarta — Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap korban berinisial YTR yang berlangsung selama tiga tahun.
Selanjutnya terungkap fakta bahwa tersangka utama, Taufik Hidayat alias TH, ternyata merupakan warga asli Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Netizen yang mengawal kasus ini dibuat shock setelah mengetahui latar belakang pelaku yang terkesan pandai bersembunyi dari radar publik.
Sebelum akhirnya resmi diringkus oleh jajaran Polda Jabar, status TH sempat naik menjadi buron nasional yang viral di berbagai platform digital.
Warga sekitar bantu cari TH
Menariknya, warga di kampung halaman tersangka tidak tinggal diam. Mereka justru menunjukkan aksi solidaritas yang konkret dengan ikut bergerak mandiri menyisir sejumlah lokasi, mencoba melacak keberadaan pelaku yang foto wajahnya sudah telanjur FYP dan tersebar luas di seantero Indonesia.
Bagi masyarakat lokal, kabar keterlibatan TH dalam aksi kriminalitas sekejam itu memicu plot twist yang luar biasa mencengangkan.
Warga sekitar mengaku kena mental dan tidak menyangka jika pria yang mereka kenal sejak kecil tega melakukan penyekapan sebrutal itu.
Pasalnya, di mata para tetangga yang mengenalnya dari kecil, tidak ada tanda-tanda atau red flags mencolok yang mengindikasikan bahwa TH bakal berbuat nekat di masa depan.
Masa kecil di Kampung Tegallame
Berdasarkan kesaksian warga, TH memang menghabiskan masa kecilnya di Kampung Tegallame bersama keluarga dan orang tua kandungnya.
Namun, saat menginjak usia dewasa, ia mulai menunjukkan vibes yang tertutup dan jarang terlihat bergaul di lingkungan rumah.
Puncaknya terjadi memasuki tahun 2021, di mana TH tercatat sudah sangat jarang pulang atau menetap di kampung halamannya tersebut.
Ketua RT membenarkan
Ketua RT setempat, Abdul Ghani Jallaludin, membenarkan bahwa secara administrasi TH adalah bagian dari warganya.
Kendati demikian, pihak pengurus lingkungan menegaskan bahwa aktivitas maupun perilaku TH di luar wilayah Nagreg sepenuhnya di luar pantauan mereka alias out of pocket.
“Kami mengutuk keras tindakan penyekapan berujung penganiayaan berat tersebut,” ungkapnya, Jumat (26/6/2026).
TH pernah dipidana dengan kasus sama
Kepolisian Daerah Jawa Barat juga mengungkapkan kalau TH merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa TH pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” jelas Rudi, dilansir dari media nasional, Jumat (26/6/2026). (aLf/aRsp)









