Asosiasi Soroti Pemecatan Dokter Spesialis Anak! Kemenkes: Mengacu Aturan Disiplin ASN
astakom.com, Jakarta – Dinamika mutasi dan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dari status aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan terus berkembang. Pernyataan baru dari dr. Piprim memicu respons lanjutan dari organisasi profesi dan pemerintah.
Di satu sisi, Dokter spesialis anak ini menilai proses mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati menyimpan persoalan prosedural. Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan mengaitkannya dengan sikapnya dalam isu kolegium kedokteran anak.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan berdasarkan regulasi disiplin ASN, bukan karena perbedaan pandangan atau kritik kebijakan.Pertanyakan Proses dan Tawarkan Opsi Alternatif
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (23/2/2026), dr. Piprim menyatakan keberatannya berfokus pada proses awal mutasi. Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar administratif.“Yang saya permasalahkan niat mutasinya. Niatnya tidak benar, dan ini diaminkan oleh dua Wamenkes,” ujarnya.
Ia juga mengklaim sempat mengusulkan skema alternatif agar tetap dapat mendukung layanan jantung anak di RSUP Fatmawati tanpa harus meninggalkan perannya sebagai pendidik klinis di RSCM.
“Kalau memang tujuannya meningkatkan layanan jantung anak di Fatmawati, tidak perlu mutasi. Cukup beri saya penugasan tambahan atau SIP tambahan, saya siap jalankan,” katanya.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap proses pendidikan dokter spesialis anak dan konsultan jantung anak.
IDAI minta hentikan intervensi
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) / asosiasi turut menyampaikan sikap resmi dalam pernyataan bersama yang dibacakan di Jakarta.Organisasi tersebut menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh atas kebijakan mutasi dan pemberhentian yang menimpa sejumlah dokter anak.
“Ada empat anggota kami yang dimutasikan hingga dipecat dari tempat kerjanya. Padahal, semuanya hanya ingin menunjukkan integritas profesinya,” ujar Ketua Umum Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia, Aryono Hendarto, dikutip dari media pada Senin (23/2/2026).
Dalam pernyataan tersebut, IDAI juga menyerukan pembatalan mutasi dan pemberhentian terhadap empat dokter anak, termasuk dr. Piprim.
Organisasi profesi itu menilai langkah administratif yang diambil berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan kedokteran.
Tegas soal ketidakhadiran dan aturan ASN
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberhentian ASN tidak mungkin dilakukan hanya karena perbedaan pendapat saja.“Tidak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” ujarnya kepada wartawan di DPR RI.
Pihak manajemen RSUP Fatmawati sebelumnya menyatakan bahwa dr. Piprim dinilai tidak menjalankan tugas di tempat mutasi selama 28 hari kerja berturut-turut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat.
Tahapan Teguran hingga Pemberhentian
Menurut pihak rumah sakit, tahapan administratif seperti pemanggilan dan teguran tertulis telah dilakukan sebelum keputusan pemberhentian diambil.Sebagaimana diberitakan astakom.com sebelumnya, polemik ini bermula dari mutasi layanan jantung anak yang efektif berlaku pada 26 Maret 2025.
Saat itu, manajemen menyatakan kebutuhan penguatan layanan menjadi latar belakang kebijakan tersebut.
Namun penolakan terhadap mutasi berkembang menjadi sengketa administratif yang kini melebar ke isu meritokrasi, independensi kolegium, dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.













