Anggota Brimob yang Aniaya Anak di Maluku, Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
astakom.com, Jakarta — Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI pada kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Bripda MS resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terbukti melanggar
Putusan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto. Dia menegaskan, Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan bereadilan,” ujar Dadang Hartanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Sidang etik putusan Bripda MS
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi.
Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya (MS) dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Kapolri beri antensi khusus
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi kepadanya untuk menindak tegas, memproses tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta melakukan proses hukum secara transparan.
Irjen Dadang juga mengatakan Kapolri juga menurunkan tim untuk menuntaskan kasus ini.
"Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini," kata Irjen Dadang.













