Polri Minta Maaf Soal Kasus Anak Tewas Dianiaya Brimob di Maluku
astakom.com, Jakarta — Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku, yang berujung satu korban meninggal dunia.
Polri juga menyampaikan turut berduka atas wafatnya korban dan menyampaikan empati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, dikutip dari media, Senin (23/2/2026).
Janji penegakan hukum yang transparan
Ia memastikan, Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat. Proses tersebut, lanjut dia, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
Polri turut mengajak keluarga korban dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dan jeratan hukum pelaku
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan proses hukum telah ditingkatkan.
“Saat ini, proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.













