Wamen HAM: Kasus Anak Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Langgar UU HAM!
astakom.com, Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang sampai merenggut nyawa seorang anak di Tual, Maluku, langsung dapat respons keras dari pemerintah.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa tindakan itu masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mugiyanto juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut dan menyayangkan masih adanya aksi kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Desak penyelidikan transparan
Mugiyanto menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Pihaknya juga memastikan akan memantau perkembangan kasus ini secara dekat.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Menurut Mugiyanto, reformasi internal di tubuh Polri harus terus dilakukan agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi prinsip HAM.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.
Penetapan tersangka dan jeratan hukum pelaku
Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan proses hukum telah ditingkatkan.
"Saat ini, proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.













