Di Sidang MK, Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover
astakom.com, Techno – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir dan tidak dapat di-rollover dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, hadir mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan masa berlaku kuota merupakan bagian dari desain pengelolaan jaringan telekomunikasi nasional.
Rollover dan refund dinilai bebani industri
Wayan menegaskan, kewajiban memperpanjang sisa kuota maupun mengembalikan dana pelanggan bukan tanpa konsekuensi teknis dan finansial.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam persidangan.
Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien serta terencana.
“Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet yang dapat diakses, diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet,” ungkap dia.
Ia menambahkan, apabila kuota diposisikan sebagai hak tanpa batas waktu, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban antara operator dan pengguna.
“Permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi, karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” bebernya.
Alasan efisiensi jaringan
Wayan menjelaskan, penerapan masa berlaku paket bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberi kepastian investasi, serta mempertahankan mutu layanan publik.
“Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa berakhirnya masa aktif paket bukan bentuk perampasan hak, melainkan konsekuensi selesainya durasi akses sesuai kesepakatan awal antara pelanggan dan penyelenggara.
Tarif diatur negara, bukan sepihak operator
Dalam keterangannya, Wayan menyebut penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak oleh operator, melainkan mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan biaya pokok layanan, biaya pendukung, keuntungan wajar, inflasi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri.
Wayan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pengaturan tarif tersebut.
“Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Pemerintah meminta majelis hakim MK menolak permohonan uji materi tersebut karena dinilai bukan persoalan norma yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan terkait pelaksanaan kontrak layanan antara konsumen dan operator.













