Ramai Dibahas! Ini Kronologi Isu Pemecatan dr. Piprim dari RS Fatmawati

Editor: Dhea Vallerina Riyon
Selasa, 17 Februari 2026 | 23:12 WIB
Ramai Dibahas! Ini Kronologi Isu Pemecatan dr. Piprim dari RS Fatmawati
Ramai Dibahas! Ini Kronologi Isu Pemecatan dr. Piprim dari RS Fatmawati (astakom/Foto Kolase IDAI-RSUP Fatmawati)

astakom.com, Jakarta – Pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menjadi sorotan publik karena tak hanya menyangkut soal disiplin ASN, tetapi juga bersinggungan dengan isu meritokrasi dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.

Dokter konsultan jantung anak senior itu menyatakan dirinya diperlakukan tidak adil dalam proses mutasi yang berujung pada pemberhentian.

Di sisi lain, manajemen rumah sakit menegaskan keputusan diambil murni berdasarkan aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Polemik ini pun berkembang lebih luas karena sebelumnya dr. Piprim juga dikenal vokal menyoroti kebijakan kolegium dan pembiayaan uji kompetensi dokter spesialis, sehingga kasus pemecatan tersebut tak lepas dari konteks dinamika reformasi sistem kesehatan nasional.

Awal mula dari mutasi layanan jantung anak

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa kebutuhan penguatan layanan jantung anak menjadi latar belakang masuknya nama dr. Piprim dalam daftar mutasi.

Pihak rumah sakit mengaku menyambut baik rencana tersebut karena ketersediaan dokter spesialis jantung anak masih terbatas.

“Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung),” kata Wahyu kepada salah satu media dikutip Selasa, (17/2/2026).

Mutasi tersebut efektif berlaku pada 26 Maret 2025. Namun menurut manajemen, sejak tanggal itu dr. Piprim tidak pernah hadir bekerja di tempat tugas barunya. Rumah sakit menyebut telah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran tertulis.

“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa secara administratif, gaji dan tunjangan dr. Piprim sudah dialihkan ke RSUP Fatmawati.

Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketentuan itulah yang disebut menjadi dasar keputusan.

POV Piprim: soal meritokrasi dan rasa ketidakadilan

Di sisi lain, dr. Piprim menyampaikan bahwa ia menolak mutasi karena dinilai tidak sesuai asas meritokrasi dalam sistem ASN. Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial resminya pada Minggu, (15/2/2026), ia menyebut secara langsung:

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.”

Ia juga menambahkan:

“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan.”

Menteri Kesehatan yang dimaksud adalah Budi Gunadi Sadikin. Dalam pernyataannya, dr. Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendampingi proses pendidikan dan pelayanan.

Bagi dr. Piprim, persoalan ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, melainkan tentang prinsip penempatan dan tata kelola ASN. Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit yang menyebut aspek meritokrasi sebagai dasar pemberhentian.

Isu biaya kolegium yang ikut terseret

Nama dr. Piprim sebelumnya juga muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam forum tersebut, ia menyoroti perubahan struktur kolegium di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk soal pembiayaan uji kompetensi dokter spesialis. Ia menyatakan:

“Sekarang, uji kompetensi yang dilakukan oleh kolegium bentukan Kemenkes itu ditarik biaya Rp 12,5 juta."

Menurutnya, biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan tidak dibebankan kepada peserta didik. Isu ini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas tentang independensi kolegium dan pembiayaan pendidikan profesi kedokteran.

"Menurut pemahaman kami kalo kolegium itu adalah alat kelengkapan konsil, tadi katanya dinaikan derajatnya menjadi dibawah negara, harusnya ada dalam APBN harusnya ada oembiayaan dari kementrian keuangan, namun ternyata ini masih menarik biaya peserta didik sebesar 12,5 juta per orang," jelasnya.

Meski demikian, dalam konteks pemecatan, manajemen RSUP Fatmawati menegaskan bahwa keputusan didasarkan pada aturan disiplin PNS. Tidak ada pernyataan resmi yang menyebut kritik terhadap kolegium atau isu biaya sebagai alasan administratif pemberhentian.

Gen Z Takeaway
Kasus ini ngajarin kita buat nggak buru-buru ambil kesimpulan. Ada aturan administratif yang berlaku, tapi juga ada kritik soal meritokrasi dan biaya pendidikan. Buat Gen Z, penting banget cek kronologinya, pahami konteksnya, dan bedakan mana fakta administratif, mana opini atau kritik kebijakan. Karena di era sekarang, literasi informasi itu sama pentingnya dengan opini.

Dirut RS Fatmawati dr. Piprim dr. Piprim Basarah dr. Piprim Basarah Yanuarso Kemenkes Pemecatan Dokter Piprim RS Fatmawati

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB