Dari Lumbung Pangan jadi Lubang Tambang: 700 SHM Transmigran di Desa Bekambit Dibatalkan Sepihak
astakom.com, Jakarta — Ratusan keluarga transmigran di Desa Bekambit, Kotabaru, kini hidup dalam situasi serba nggak pasti.
Sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sejak ikut program transmigrasi 1989 tiba-tiba dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019, secara sepihak.
Sementara itu, lahan yang sudah digarap puluhan tahun justru masuk area konsesi tambang PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), anak dari perusahaan Sebuku Coal Group (SCG).
“Kami datang ke sini atas program pemerintah. Sudah puluhan tahun kami membangun kehidupan di sini, membayar pajak bumi dan bangunan dengan tertib. Tanah ini adalah segala-galanya bagi kami. Tiba-tiba saja hak kami hilang, tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Nyoman, salah satu warga, kepada media, dikutip redaksi astakom.com, Selasa (10/2/2026).
Dari lumbung pangan jadi lubang tambang
Desa Bekambit dan sekitarnya dahulu dikenal sebagai lumbung pangan utama di wilayah itu. Hamparan sawah dan kebun warga menjadi penopang ekonomi lokal.
Namun, pemandangan itu kini berubah drastis. Banyak dari lahan produktif tersebut telah berubah menjadi lubang-lubang tambang batubara.
Transisi dari agraria ke ekstraktif ini terjadi di atas tanah yang justru menjadi sumber konflik hukum antara warga dan korporasi.
Yang paling menyakitkan bagi warga adalah ketiadaan penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan pembatalan 700 SHM tersebut.
Proses yang terjadi pada 2019 itu seolah meninggalkan mereka dalam kegelapan, sementara aktivitas tambang terus berjalan di tanah yang mereka anggap milik mereka.
Harapan tertumpu pada Presiden Prabowo
Dalam ketidakpastian itu, harapan terakhir warga kini tertumpu pada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan, memberikan kejelasan, dan menjamin kepastian hukum serta hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola dengan susah payah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi dari pihak pemerintah, baik BPN, pemerintah daerah Kotabaru, maupun dari PT SSC terkait konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Keheningan pihak-pihak terkait justru semakin memperdalam luka dan kecemasan warga transmigran yang merasa hak konstitusionalnya terabaikan.













