Sempet Kejar-kejaran, KPK Kasih Tau Kronologi OTT di PN Depok: 5 Orang Jadi Tersangka
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dilaporkan KPK sempat kejar-kejaran dengan mobil tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) pagi. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.
"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
KPK pantau 3 mobil
Kemudian, tim KPK memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang juga sudah tiba di kantor.
Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT Karabha Digdaya dan juga PN Depok.
"Pada pukul 14.36, saudara BUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF ya, di salah satu bank di Cibinong," kata dia.
Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma (BER) selaku selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Diketahui, ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.
"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang." tutur Budi.
Sempat hilang jejak saat pengejaran
Budi menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok.
Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Nah itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ungkapnya.
Lima orang ditetapkan tersangka
Selanjutnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkaiy penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Termasuk di antaranya ketua dan wakil ketua PN Depok.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.













