Biaya Politik Tinggi dan Maraknya Korupsi, Aktivis–Akademisi: Pilkada lewat DPRD Perlu Dipertimbangkan
astakom.com, Jakarta — Gagasan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Sejumlah aktivis dan akademisi di Tasikmalaya melihat gagasan tersebut patut dipertimbangkan dengan serius dengan pertimbangan tingginya biaya politik dan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada langsung.
Dialog tersebut muncul dalam diskusi publik bertemakan “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” yang digelar oleh aktivis muda Tasikmalaya di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari mendapatkan tiket rekomendasi partai, biaya kampanye, hingga potensi konflik horizontal dan sengketa hukum,” ujar Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr. Nana Suryana, di Tasikmalaya, dikutip dari rilis yang diterima redaksi astakom.com, Rabu (3/2/2026)
“Belum lagi dorongan kepala daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan,” tambah Nana Suryana.
Sedikitnya 167 kepala daerah terseret korupsi
Nana juga mengatakan negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk penyelenggaraan Pilkada langsung, namun hasilnya belum sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.
Ia menyinggung data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 167 kepala daerah hasil Pilkada langsung terjerat kasus korupsi.
“Biaya Pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah tidak sebanding dengan keberhasilan pembangunan di daerah. Ambisi kekuasaan kerap mendorong praktik korupsi, termasuk memperjualbelikan proyek pemerintah,” katanya.
Selain itu, dengan kondisi mayoritas pendidikan penduduk yang masih setingkat SMP dan tingkat ekonomi yang relatif rendah, Nana menilai anggaran Pilkada lebih baik dialihkan untuk menopang pembiayaan UMKM serta pembangunan infrastruktur pendidikan.
Pilkada lewat DPRD tidak menyalahi demokrasi
Sementara itu, pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra, menyatakan bahwa secara hukum, Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu.
“Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi. Wacana ini juga bukan hal baru, bahkan sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah melihat maraknya politik uang dan konflik horizontal akibat polarisasi Pilkada langsung,” ujar Rino.
Namun demikian, Rino mengingatkan agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan skeptisisme publik.
Usulan Pilkada lewat DPRD diterapkan lebih dulu
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Asep Tamam.
Ia menilai Pilkada langsung cenderung berputar dari uang kembali ke uang dan berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi jika tidak dievaluasi.
“Banyak kepala daerah yang akhirnya hanya duduk, diam, dan diam-diam korupsi. Proses yang salah sejak awal akan menghasilkan kepemimpinan yang bermasalah,” ujar Asep.
Asep mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan untuk satu periode sebagai bahan evaluasi, sebelum nantinya diputuskan apakah sistem tersebut perlu dipertahankan atau dikembalikan lagi kepada rakyat.
Tingginya anggaran Pilkada langsung capai Rp 76 T
Data yang disampaikan moderator diskusi, akademisi Universitas Mayasaribakti Ai Tina Agustina, menunjukkan total anggaran Pilkada 2024 mencapai Rp 76 triliun jika menghitung seluruh tahapan penyelenggaraan.
Sementara biaya kampanye calon bupati atau wali kota rata-rata mencapai Rp 20–30 miliar, dan calon gubernur bisa menembus Rp 100 miliar.
Diskusi tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada, tidak hanya dari sisi prosedural demokrasi, tetapi juga dari aspek efisiensi anggaran negara dan pencegahan korupsi di tingkat daerah.













