Perkembangan Kasus Bupati Pati: KPK Dalami Mekanisme Aliran Uang dari Calon Perangkat Desa
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menelusuri secara rinci mekanisme serta tahapan aliran uang dari para calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, hingga diterima oleh para tersangka.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi dari unsur perangkat desa yaitu Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, dan Camat Gabus Suranta di Polda Jateng kemarin.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dimintai keterangan soal pengisian formasi
Budi mengatakan, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses dalam pengisian formasi perangkat desa.
“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” ujar Budi.
Latar belakang kasus Bupati Pati
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).













