astakom.com, Jakarta — Tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Melansir astakom.com, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut diperiksa selama sekitar 4,5 jam. Ia selesai diperiksa pada pukul 17:38 WIB.
“Jadi saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).
Bantah dugaan ada jatah ke travel haji
Saat ditanya soal adanya dugaan jatah kuota haji dari Kemenag ke pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), Yaqut membantahnya.
“Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” ujar Yaqut.
Yaqut memenuhi panggilan KPK
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya.
“Ya saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Di sisi lain, Yaqut enggan memberikan tanggapannya mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama Gus Alex.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa
Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Gus Alex.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

