KPK Beberkan Alasan Aturan Gratifikasi Diubah: Biar Lebih Simpel, Relevan, dan Tegas!
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa aturan gratifikasi diubah dari sebelumnya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, menjadi peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Melansir astakom.com, Regulasi tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026, menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tujuan perubahan adalah untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
"Selain itu untuk mendorong Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Lima alasan aturan tersebut diubah
Budi merincikan lima alasan diubahnya aturan tersebut. Pertama, terkait pemutakhiran batas nilai wajar. Standar nilai gratifikasi dalam aturan lama didasarkan pada survei tahun 2018-2019 yang kini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Kedua, KPK mempertegas konsekuensi atas keterlambatan laporan. Jika sebuah gratifikasi dilaporkan lebih dari 30 hari kerja atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, maka objek tersebut secara otomatis dapat diproses untuk ditetapkan menjadi milik negara.
Ketiga, adanya penyaringan terhadap laporan yang tidak memenuhi unsur pidana (Pasal 12B UU Tipikor), seperti laporan yang salah secara administratif atau objek yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Keempat, KPK mengubah narasi pasal dari "pengecualian gratifikasi" menjadi kalimat yang lebih lugas: "Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...".
Perubahan diksi ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan laporan masuk yang sebenarnya memang tidak perlu dilaporkan.
Kelima, dilakukan restrukturisasi kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK). Jika sebelumnya didasarkan pada nilai barang, kini ditentukan berdasarkan level jabatan pelapor agar birokrasi di internal KPK menjadi lebih fleksibel.
Tetap miliki batas tegas
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan ini, tetap memiliki batas tegas.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku jika instansi tempat penerima bekerja memiliki aturan internal yang lebih ketat yang melarang pemberian tersebut," tegasnya.
Melalui penyesuaian ini, KPK berharap para penyelenggara negara dapat lebih fokus pada integritas kerja tanpa terbebani oleh kebingungan administratif terkait tradisi saling memberi di masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewajaran.
Melansir astakom.com, sebelumnya informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk.











