Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf
astakom.com, Jakarta — Komisi III DPR sepakat penghentian proses hukum terhadap Hogi Minaya (43), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat mencoba mengejar pelaku jambret pada April tahun lalu.
Melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, disimpulkan bahwa Hogi tidak pantas diproses pidana karena peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keprihatinannya atas langkah penegakan hukum yang ditempuh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus Hogi.
"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah,” ujar Habiburokhman, Rabu (28/1/2026).
Kapolres Sleman minta maaf
Sementara itu, Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi beserta istrinya, Arsita, dan juga kepada masyarakat luas.
Dalam forum tersebut, Kombes Edy menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha profesional, namun menyadari adanya keresahan publik yang timbul.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujar Kombes Edy.
Edy juga mengapresiasi peran DPR yang telah memberikan ruang untuk meluruskan masalah ini.
Kajari Sleman juga minta maaf
Selain Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto juga meminta maaf terkait kasus ini.
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin," ucap Bambang, dalam rapat.
Selepas rapat ini, Bambang juga janji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR.
"Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," tegas dia.











