astakom.com, Jakarta — Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan dua orang pelaku penjambretan.
Meski demikian, Hogi tidak menjalani penahanan di rutan dan hanya dikenai penahanan luar dengan pengawasan alat GPS yang dipasang di pergelangan kakinya.
Insiden ini terjadi pada 26 April 2025, dengan korban berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang diketahui sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).
Istri Hogi beberkan kronologi kejadian
Arsita kemudian menceritakan kronologi kejadian, Hogi berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor yang digunakan penjambret menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucap Arsita, dikutip redaksi astakom.com, Senin (26/1/2026).
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” imbuhnya.
Arsita juga menyebut kondisi sekitar lokasi saat kejadian relatif sepi. Ia sempat berteriak meminta pertolongan, namun hanya dirinya dan suaminya yang berada di lokasi.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” katanya.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada April 2025 lalu. Informasi yang beredar menyebutkan kedua penjambret tewas akibat luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Kronologi penetapan tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto, dikutip redaksi astakom.com, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, meskipun korban kecelakaan merupakan pelaku kejahatan, unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap harus diproses sesuai hukum.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.
“Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambung Mulyanto.
Pasal yang menjerat Hogi jadi tersangka
Dalam perkara tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.

