Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh KPK
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, (salah satunya) yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (20/1/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Pasal yang menjerat
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.













