KPK Temukan Dugaan Wali Kota Madiun Terima Aliran Dana Proyek lewat Modus CSR
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima aliran dana terkait proyek atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memanfaatkan skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” tambah Budi Prasetyo.
Tersangka sudah ditetapkan
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas hasil OTT. Meski begitu, KPK belum mengungkap daftar nama para tersangka.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Dukungan warga Pati ke KPK
Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan dukungan penuh terhadap OTT yang dilakukan KPK.
Mereka mendesak agar proses penegakan hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
“Dukungan terhadap KPK diberikan agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat benar-benar dipulihkan,” kata Ketua Presidium AMPB Suharno saat menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).
Melansir astakom.com, KPK mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam OTT yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya kemarin (19/1/2026).













