Update Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi: KPK Periksa Sejumlah Saksi dari Anggota DPRD hingga Sopir Pribadi
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perkembangan dari penyelidikan kasus korupsi suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini telah menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dilaporkan KPK tengah mendalami proyek-proyek yang diperoleh para saksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa
Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas pihak swasta yang bernama Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat Gunasi alias Haji Boksu, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya Hadi Ramadhan Darsono.
Mereka diperiksa kemarin (13/1/2026), untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
KPK juga periksa anggota DPRD
Selain saksi yang disebutkan, Budi juga mengatakan bahwa KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin mengenai peran ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK).
“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi.
Sopir pribadi HMK juga diperiksa
Satu saksi lain yang diperiksa yakni sopir pribadi HM Kunang (HMK), Dwi Welly Agustine alias Icong, untuk mendalami kegiatan HMK di Kabupaten Bekasi.
Melansir astakom.com, sebelumnya pada Sabtu (20/12/2025), KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.













