Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Editor: Alfian Tegar
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:58 WIB
Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
[astakom/str-Antasena]

astakom.com, JakartaKPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK juga mengungkap peran keduanya dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut disebut membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara seimbang antara haji khusus dan reguler.

Pembagian ini dinilai menyalahi ketentuan, karena seharusnya kuota haji dialokasikan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Peran Gus Alex dalam kasus ini

Sedangkan untuk Gus Alex, dia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.

Temuan baru oleh KPK

KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.

Melansir astakom.com, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus ini pada Jumat (9/1/2026). Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag.

Gen Z Takeaway

KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Tambahan 20 ribu kuota dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal aturan mewajibkan mayoritas untuk reguler. KPK juga mendalami dugaan aliran dana atau kickback dari pembagian kuota tersebut.

Dugaan Korupsi Gus Alex Gus Yaqut Ishfah Abidal Aziz Komisi Pemberantasan Korupsi korupsi haji Korupsi Kuota Haji KPK Kuota Haji Kuota Haji Indonesia Tersangka Korupsi Yaqut Cholil Qoumas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB