Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Terima Pengembalian Dana Sebesar Rp 100 M

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 9 Januari 2026 | 18:41 WIB
Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Terima Pengembalian Dana Sebesar Rp 100 M
Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Terima Pengembalian Dana Sebesar Rp 100 M. [astakom/KPK]

astakom.com, JakartaKPK mengungkapkan telah menerima pengembalian dana dengan jumlah sekitar Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dana tersebut berasal dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang tengah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Sampai dengan saat ini (pengembalian dana) sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Upaya asset recovery oleh KPK

Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dana itu dikembalikan oleh pihak-pihak yang telah diperiksa dan dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, KPK terus membuka ruang bagi pihak lain yang merasa terlibat atau masih menyimpan dana hasil dugaan korupsi agar segera mengembalikannya. Menurutnya, langkah kooperatif tersebut akan membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini,” pungkas Budi.

Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada kemarin (8/1/2026).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan publik.

Melansir astakom.com, kasus korupsi kuota haji ini mencuat karena pembagian kuota tambahan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.

Penyidikan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji serta integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, memeriksa para pihak terkait, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Gen Z Takeaway
KPK mencatat pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menag Yaqut, dan angkanya masih berpotensi bertambah. Dana dari PIHK dan biro travel ini jadi bagian asset recovery, sambil KPK terus telusuri aliran dana demi pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola haji.

Dugaan Korupsi Gus Alex Gus Yaqut Ishfah Abidal Aziz Komisi Pemberantasan Korupsi korupsi haji Korupsi Kuota Haji KPK Kuota Haji Kuota Haji Indonesia Tersangka Korupsi Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB