astakom.com, Jakarta — Para terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025).
Sebanyak 21 terdakwa telah divonis berbeda, yakni dalam berkas perkara nomor 41 dengan 17 terdakwa itu divonis 6-9 tahun penjara disertai pemecatan.
Kemudian, berkas perkara nomor 42 dengan empat terdakwa divonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Sedangkan berkas perkara nomor 40 dengan satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, belum diputuskan.
Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana di lokasi, Rabu (31/12/2025).
Vonis 17 terdakwa
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kelima belas terdakwa yang divonis 6 tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga. Sementara itu, dua perwira yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Vonis 4 terdakwa lain
Empat prajurit TNI sisanya sebagai terdakwa, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja.
“Menyatakan para teradakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana milter dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya, yang menyebabkan meninggal, yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Majelis hakim.
“Memidana terdakwa oleh karena itu,dengan terdakwa satu (Pratu Ahmad Ahda), pidana pokok penjara selama 6 tahun 6 bulan,” sambungnya.
Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer. Serta diwajibkan membayar restitusi ke keluarga korban.
Terdakwa wajib membayar restitusi
Tak hanya itu, 17 terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp 544 juta, atau masing-masing sebesar Rp 32 juta.
Sedangkan keempat terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap keluarga korban, masing-masing sebesar Rp136 juta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari TNI AD.
Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer sendiri telah berlangsung pada 10–11 Desember 2025.

