Kadinsos Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir: Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M!

Editor: Alfian Tegar
Senin, 29 Desember 2025 | 14:23 WIB
Kadinsos Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir: Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M!
Kadinsos Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir: Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M! (astakom/Kejari Samosir)

astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, inisial FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar.

Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024. Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyaraka FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu.

Modus yang dilakukan FAK

Richard menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

"Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).

FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

"FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," tambah Richard.

Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar lebih

Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000, atau Rp 1,5 miliar lebih.

Saat ini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Richard.

Gen Z Takeaway
Kejari Samosir menetapkan Kadinsos PMD berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir Rp1,5 miliar, usai diduga mengubah skema bantuan dan meminta jatah 15 persen. Praktik ini disebut melibatkan penunjukan BUMDes tanpa persetujuan Kemensos. Kasusnya kini masuk proses hukum dan tersangka telah ditahan.

bantuan kemensos Kasus Korupsi Kasus Korupsi 2025 Kejaksaan Negeri Samosir Kejari Samosir Kemensos Korupsi Bantuan Bencana Korupsi Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB