astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, inisial FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar.
Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024. Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyaraka FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu.
Modus yang dilakukan FAK
Richard menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).
FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.
“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” tambah Richard.
Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar lebih
Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000, atau Rp 1,5 miliar lebih.
Saat ini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Richard.

