Kejati Jakarta Bongkar Kasus Klaim Fiktif BPJS: 3 Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp 21 M
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap dugaan praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Jakarta yang terjadi dalam rentang 2014 hingga 2024.
Dalam perkara ini, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin menyampaikan bahwa seorang perempuan berinisial RAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hutamrin menjelaskan dalam kasus ini RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan menggunakan identitasnya untuk pencairan BPJS sebesar 10 persen.
Dua tersangka baru dalam kasus ini
Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus klaim fiktif JKK di BPJS Ketenagakerjaan ini.
Kepala Seksi Operasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adhya Satya menyebut kedua tersangka merupakan mantan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024.
“Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini,” kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, kemarin (22/12/2025).
Satya menyebut, dua tersangka itu masing-masing berinisial SL selaku eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Daerah Khusus Jakarta dan SAN selaku eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.
“Saat ini keduanya sudah dipecat dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi jabatan terakhir mereka adalah bagian verifikasi untuk seluruh permohonan klaim,” kata Satya.
Tersangka baru diduga kerja sama dengan RAS
Dia menjelaskan, SL dan SAN diduga bekerja sama dengan RAS, tersangka lainnya untuk mencairkan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan fiktif.
Keduanya akan menerima informasi dari RAS untuk memverifikasi dokumen klaim JKK yang ingin dipalsukan.
Total kerugian negara capai Rp 21 miliar
Ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar setelah memalsukan lebih dari 300 klaim milik masyarakat. Pihak penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.













