Kepolisian Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim: Sudah Beroperasi 2 Tahun

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:26 WIB
Kepolisian Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim: Sudah Beroperasi 2 Tahun
Kepolisian Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim: Sudah Beroperasi 2 Tahun (astakom/Instagram @poldametrojaya)

astakom.com, Jakarta — Kepolisian baru saja membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

Hal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Diketahui klinik aborsi ilegal ini beroperasi di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).

Tujuh tersangka kasus ini

Edy juga menjelaskan terdapat tujuh tersangka yang berhasil ditangkap, yakni tiga perempuan berinisial NS berperan sebagai eksekutor, RH berperan membantu NS dalam tindakan aborsi dan M berperan sebagai admin dan penjemput pasien, untuk KWM dan R sebagai pasien aborsi.

"Sedangkan dua pria berinisial LN mencari serta menyewa tempat aborsi dan YH berperan sebagai pengelola admin situs," ujarnya.

Modus yang digunakan untuk memasarkan

Kemudian untuk modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan cara memasarkan melalui akun situs dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.

“Dalam iklan pemasarannya pada akun situs tersebut tempat praktek aborsi tersebut mengaku memiliki izin praktek resmi serta dilakukan tindakan aborsi oleh dokter obgyn (dokter spesialis yang menangani kesehatan reproduksi wanita secara menyeluruh),” ujar Edy.

Sedangkan untuk biaya melakukan tindakan aborsi tersebut pasien diminta sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp8 juta dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening.

"Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 - 2025 sebesar Rp2,6 miliar," kata Edy.

Barang bukti yang diamankan

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim dan mesin saksen atau vakum serta selang tabung vakum.

Akan tetapi menurut Edy, petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal. Berdasarkan pengakuan dari tersangka janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.

Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo, Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Gen Z Takeaway
Intinya, polisi mengungkap praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur yang beroperasi dua tahun lewat promosi online palsu dan meraup miliaran rupiah. Tujuh tersangka ditangkap, menegaskan bahaya layanan kesehatan ilegal yang mengancam keselamatan dan melanggar hukum.

Aborsi di Apartemen Aborsi Ilegal Aborsi Ilegal Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta Timur Jaktim Klinik Aborsi Polda Metro Jaya

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB