Update Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Kembali Periksa Yaqut terkait Temuan Penyidik di Arab Saudi
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, KPK akan menanyakan terkait temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi. Sebelumnya diberitakan astakom.com, penyidik KPK harus melakukan survei langsung ke Arab Saudi untuk mengusut kasus ini.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji ini. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.
Kali kedua Yaqut diperiksa
Budi menerangkan materi detailnya akan disampaikan ketika Yaqut selesai diperiksa. Pemeriksaan kali ini adalah kali kedua Yaqut untuk tahap penyidikan.
“Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update pascadilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kronologi dugaan kasus korupsi kuota haji
Melansir dari redaksi astakom.com, kronolgi diusutnya kasus ini bermula saat pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kasus ini terjadi pada tahun 2024 yaitu saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Sebelumnya ada kuota tambahan, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun yang sama. Penyelewengan mulai terjadi saat kuota haji dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Tidak sejalan dengan UU Haji
Hal ini tidak sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Haji. Dalam UU Haji kuota haji khusus dibatasi hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada saat itu, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Kebijakan itu dinilai merugikan 8.400 orang jemaah haji reguler. Lantaran mereka sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan. Akan tetapi mereka gagal berangkat KPK menduga ada kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Sebelumnya, redaksi astakom.com melaporkan bahwa KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut dalang dalam perkara kuota haji ini.











