Bandung Kena Badai Hukum, Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Nasdem Terjerat Pasal Korupsi
Reporter: Shintya
astakom.com, Bandung- Menjelang tahun politik, Bandung kini sedang dilanda badai hukum. Akibat orang nomor dua di wilayah itu, M Erwin terjerat hukum bersama dengan anggota DPRD, Rendiana Awangga. Terkait hal ini Pemerintah Kota Bandung akhirnya buka suara.
Saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025), Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan bahwa yang terjerat kasus dengan wakilnya itu merupakan teman seperjuangan di partainya, NasDem.
"Ya ini kan yang namanya teman seperjuangan ya," kata Farhan, merujuk pada Ketua Partai NasDem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD, Rendiana Awangga.
Kasus dikawal bersama-sama
Farhan berharap masalah ini bisa diikuti prosesnya dengan baik."Tapi ketika teman seperjuangan mengalami masalah hukum kita berharap masalah hukum ini bisa diikuti bersama-sama, prosesnya dengan sebaik-baiknya. Dan bagaimanapun juga ketika kita harus berjalan, ya menjalankan tugas,” tambahnya.
Meski tersandung masalah hukum, Farhan masih bermitra dengan Awangga dalam urusan politik.
Farhan juga menegaskan telah berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, terkait kasus ini. Menurutnya, DPP NasDem akan mengawal proses ini sampai beres.
Kronologi Penetapan tersangka
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin bersama Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada Rabu, (10/12/2025).Kejaksaan Negeri Bandung mengumumkan bahwa Erwin dan Rendiana terkena kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait paket pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung tahun 2025.
Bukti penyelidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti kuat.“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka lain menyusul.
Ancaman hukuman
Karena masalah ini telah merugikan tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, keduanya mendapat ancaman hukuman yang cukup berat. Yakni:Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, berkisar 4 hingga 20 tahun penjara.













