Banjir dan Longsor Terjadi di Bandung, Apa yang Dilakukan Pemkab dan Pemprov?

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 9 Desember 2025 | 15:10 WIB
Banjir dan Longsor Terjadi di Bandung, Apa yang Dilakukan Pemkab dan Pemprov?
Banjir dan Longsor Terjadi di Bandung, Apa yang Dilakukan Pemkab dan Pemprov? (astakom/Budi Yanto)

astakom.com, JakartaBencana alam banjir dan longsor banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu yang sedang menghadapi situasi darurat bencana alam ialah Kabupaten Bandung.

Bahkan informasi terbaru dilaporkan oleh Basarnas, sudah lebih dari tiga hari para korban yang tertimpa longsoran di Kampung Condong, Desa Warga Luyuh, Kecamatan Arjusari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini belum menunjukkan tanda-tanda ditemukan sampai hari ini, Selasa (8/12/2025).

Terdapat tiga korban yang sampai hari ini belum ditemukan, yakni Aisyah (70), Citra (19), dan Alfa (15).

Lalu, apa yang dilakukan Bupati Bandung dan Gubernur Jawa Barat terkait bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung?

Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor hingga (19/12/2025). Penetapan itu dilakukan karena banjir dan longsor yang terjadi di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi.

"Iya, Pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, dikutip Selasa (9/12/2025).

BPBD Kabupaten Bandung mencatat banjir melanda Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahyu, Margaasih, dan Soreang.

Kemudian yang terdampak longsor sekitar Kecamatan Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, dan Kutawaringin. Ada di dua Desa Sukamulya dan Desa Desa Padasuka. Kemudian yang terdampak angin kencang ada di Kecamatan Banjaran dan yang terdampak rumah ambruk berada di Kecamatan Pameungpeuk.

Pemda Jabar Hentikan Penerbitan Izin Perumahan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya menyusul serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda kawasan tersebut, dalam beberapa waktu terakhir.

Dedi atau yang populer dengan nama KDM menegaskan bahwa penghentian sementara perizinan, menjadi langkah mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan maupun berulang, khususnya pada kawasan rawan yang terus berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan di Bandung Raya.

"Sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah berikut," tulis Dedi mengawali surat edaran yang seluruhnya berisi tujuh langkah yang harus dilakukan Pemda Bandung Raya itu.

7 Langkah untuk Pemda Bandung Raya

Langkah-langkah yang diharapkan Dedi untuk dilakukan Pemda di Bandung Raya yakni, pertama menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Kedua, melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar mencakup tiga aspek yakni sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang; tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.

Keempat, Pemda di Bandung Raya harus memastikan seluruh pembangunan rumah perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kelima, melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Keenam, mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.

Dan ketujuh, melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Gen Z Takeaway

Bandung lagi diuji sama banjir dan longsor yang melanda 14 kecamatan, bikin tiga korban masih hilang sampai sekarang. Pemkab Bandung udah tetapkan status tanggap darurat sampai 19 Desember, sementara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hentikan sementara izin perumahan sebagai langkah mitigasi. Plus, ada 7 langkah penting buat Pemda Bandung Raya, mulai dari review lokasi rawan bencana, pengawasan pembangunan, sampai penghijauan dan pohon pelindung, biar risiko bencana berulang bisa diminimalisir.

Bencana Alam Bencana Alam Bandung Bencana Banjir Bencana Longsor Gubernur Provinsi Jawa Barat Jawa Barat Kabupaten Bandung Korban Bencana Alam Pemkab Bandung Pemprov Jabar

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB