Pemulihan Kerugian Negara, Kejaksaan Sita 7 Aset Direktur PT MJL di Pontianak
astakom.com, Pontianak – Kejaksaan Negeri Kejari Pontianak, didukung oleh Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Barat, kembali menemukan dan menyita sejumlah aset milik Direktur PT Maju Jaya Land (MJL), Wendy alias Asia, yang merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BNI Cabang Pontianak. Penyitaan eksekusi yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025) ini merupakan upaya proaktif jaksa untuk memulihkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp14 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kali ini tim jaksa berhasil menyita tujuh aset tambahan milik terpidana, yang tersebar di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Kejari Pontianak. Upaya ini merupakan pesan tegas bahwa pelaku korupsi tidak dapat menghindari kewajiban membayar uang pengganti, meskipun terpidana belum menjalani pidana pokoknya.
Temuan Aset Berkat Pelacakan Administrasi yang Cermat
Emilwan Ridwan menjelaskan, aset-aset yang berhasil disita ini ditemukan berdasarkan informasi hasil pelacakan aset (tracking aset), pemeriksaan dokumen kepemilikan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.Proses Penyitaan: "Setelah mendapatkan kepastian aset tersebut milik terpidana atau pihak yang terafiliasi, Tim langsung datang ke lokasi untuk melakukan sita eksekusi,” ujar Emilwan.
Kecermatan Penelusuran: Dia mengakui bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset terpidana tidak dapat dilakukan sendiri. Upaya ini memerlukan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan aset.
Aset yang disita eksekusi ini tersebar di enam titik. Salah satunya di Jalan Purnama Gang Perintis, tempat ditemukan dua aset. Lokasi lainnya berada di Jalan Johar, Gang Purnama, Perumahan Purnama Permai 2, dan Gang Perintis 5.
Penegasan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Emilwan Ridwan menegaskan bahwa upaya pemulihan aset ini bertujuan ganda, melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, sekaligus memberikan efek jera."Pesan kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi," tegas Emilwan.
“Putusannya antara lain memerintahkan terpidana untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar selain dihukum delapan tahun penjara,” ujar mantan Kajari Kota Bengkulu
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi KMK Bank BNI Cabang Pontianak ini menghukum terpidana Wendy alias Asia dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, dan memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
Tim yang terlibat dalam operasi sita eksekusi ini terdiri dari gabungan Jaksa dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Pemulihan Aset dari Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar, menunjukkan kolaborasi kuat dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Gen Z Takeaway:
Kejaksaan Pontianak baru saja auto-win melawan koruptor Wendy alias Asia Direktur PT MJL dengan menyita tujuh aset tambahannya di enam lokasi! Ini semua demi pulihkan kerugian negara Rp14 Miliar dari kasus korupsi KMK Bank BNI. Kejaksaan tegas banget bilang: Gak ada escape plan buat koruptor, meskipun belum dipenjara, aset bakal terus dilacak lewat tracking administrasi yang super detail untuk memastikan uang pengganti dibayar lunas.













