Resmi Berstatus ASN, Gaji PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Utara Ditetapkan Rp300 Ribu
astakom.com, Gorontalo – Status kepegawaian di Indonesia kini diperluas dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang secara resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan penetapan ini, saat ini terdapat tiga kategori utama ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Skema baru ini dirancang sebagai solusi sementara bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi atau belum mendapatkan formasi PPPK atau CPNS 2024.
Di tengah pemberlakuan skema ini, besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian, terutama di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Pemerintah daerah setempat telah mengalokasikan gaji bagi 1.112 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan, yang dananya sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keterbatasan Fiskal Daerah
Anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengonfirmasi alokasi dana ini di Gorontalo pada minggu lalu.Ia menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penganggaran untuk 1.112 PPPK Paruh Waktu melalui pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut dihitung selama 12 bulan sejak tanggal berlaku atau pelantikan para pegawai baru.
Windra mengakui bahwa upah PPPK Paruh Waktu sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut masih jauh dari layak. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.
"Kita DPRD dan Pemkab Gorontalo Utara] berharap nanti, besaran tersebut dapat naik atau disesuaikan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah di tahun mendatang," ujar Windra Lagarusu, menekankan pentingnya kenaikan gaji seiring perbaikan ekonomi daerah.
Tuntutan Kinerja di Balik Upah Minimal
Meskipun gajinya tergolong minim, DPRD Gorontalo Utara berharap alokasi anggaran bagi PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi dorongan untuk memacu kinerja mereka dalam melayani lingkungan pemerintahan daerah.Rendahnya alokasi ini terkait langsung dengan kondisi fiskal daerah. Windra mengungkapkan total pendapatan daerah di Tahun Anggaran 2026 hanya mencapai Rp144,7 miliar, yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025. Penurunan ini disebabkan terutama oleh berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi gaji ASN baru tetapi juga menyebabkan beberapa belanja bantuan sosial kepada masyarakat mengalami pengurangan. Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan peran Tim Berpadu agar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilakukan secara maksimal.
PPPK Paruh Waktu Jembatan Menuju Penuh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai status sementara sebelum para pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tahapan tes seleksi lagi. Secara umum, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu memang diserahkan kepada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, dengan harapan minimal setara dengan upah minimum atau gaji yang diterima saat mereka masih berstatus honorer.(Nad/aSP)Gen Z Takeaway PPPK Paruh Waktu akhirnya diakui sebagai ASN dan dapat NIP, tapi realitanya gaji Rp300 ribu per bulan di Gorontalo Utara bikin banyak orang geleng-geleng. Skema ini memang jadi jembatan sementara buat honorer, tapi tetap kerasa timpang karena kondisi fiskal daerah yang seret. Intinya, status naik tapi gaji belum naik—dan harapan terbesar ada di peningkatan pendapatan daerah biar para pegawai bisa dapet hak yang lebih manusiawi. (NUS/NSR)













