Kronologi Pelecehan dan Kekerasan Anak Sekolah di Kota Bekasi, Angwan DPR Gerindra Turun Tangan!

Editor: Alfian Tegar
Kamis, 27 November 2025 | 12:43 WIB
Kronologi Pelecehan dan Kekerasan Anak Sekolah di Kota Bekasi, Angwan DPR Gerindra Turun Tangan!
Kronologi Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak Sekolah di Kota Bekasi, Ini Respons DPR (astakom/Ilustrasi Pexels)

astakom.com, Jakarta — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan kronologi kekerasan seksual dan kekerasan fisik seorang anak perempuan SD di Kota Bekasi.

Komnas Perempuan mengatakan bahwa pelaku merupakan orang dewasa yang memiliki kedudukan sosial kuat di lingkungan sekolah korban.

“Komnas Perempuan menerima dokumen dan kronologi bahwa seorang anak perempuan kelas 1 SD mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan ancaman pembunuhan oleh seorang laki-laki dewasa yang memiliki kedudukan sosial kuat di lingkungan sekolah korban,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (27/11/2025).

Kronologi Terjadinya Kekerasan

Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kekerasan dilakukan secara berulang oleh pelaku. Kekerasan tersebut berupa pemukulan dengan kayu, penamparan pada bagian tubuh sensitif, hingga tindakan bernuansa seksual pada area pribadi anak.

Lebih parahnya lagi, pelaku diketahui melakukan ancaman pembunuhan yang membuat korban ketakutan dan menolak kembali ke sekolah

“Komnas Perempuan juga mencermati bahwa unsur kunci dalam kasus ini adalah ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, dimana pelakunya orang dewasa dan korbannya adalah seorang anak usia 7 tahun,” ujar Maria.

Kondisi ketimpangan relasi kuasa inilah yang memudahkan pelaku mengakses korban unruk melakukan intimidasi serta menormalisasi kekerasan.

Ia juga menyampaikan pola semacam ini merupakan karakter utama kekerasan berbasis gender terhadap anak perempuan, dimana kerentanan korban diperkuat oleh struktur sosial, patriarki, relasi kuasa yang timpang, serta lemahnya mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Dampak yang Dialami Korban

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi juga menyampaikan bahwa kejadian ini berdampak kepada mental korban yang menunjukkan indikasi PTSD (Gangguan stres pascatrauma), ketakutan ekstrem kembali ke sekolah, serta trauma mendalam baik secara fisik maupun emosional.

Komnas Perempuan kembali menyampaikan bahwa temuan ini menegaskan bahwa kekerasan yang dialami bukan hanya insiden, tetapi serangan terhadap hak dasar anak perempuan untuk hidup aman, tumbuh, berkembang, dan belajar tanpa rasa takut, dan merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka

Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada satuan unit pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Meminta kepada Polri untuk segera menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara mereka," ujar Maria.

Respons Komisi XIII DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sugiat Santoso, mengatakan bahwa ada indikasi ada ‘permainan’ di Polres Kota Bekasi. Hal ini dikarenakan Polres Kota Bekasi tak kunjung tetapkan tersangka pada kasus ini.

Karenanya, Komisi XIII DPR RI membuat keputusan akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berkomitmen selesaikan langsung permasalahan ini.

Supaya kita juga bisa memastikan keadilan korektif si pelaku itu bisa dihukum seberat-beratnya. Kami, Komisi 13, berkomitmen untuk bersama-sama dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPII turun ke lokasi kasus ini. Kita nanti cari waktunya, kita ke progres Bekasi,” ujar Sugiat dengan tegas. (aLF/aSP)
Gen Z Takeaway

Singkatnya, kasus kekerasan terhadap siswi kelas 1 SD di Bekasi ini bukan sekadar kriminal biasa, tapi potret serius ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan: pelakunya orang dewasa berpengaruh, kekerasannya berulang, dan dampaknya membuat korban mengalami trauma berat hingga PTSD. Komnas Perempuan menegaskan ini sebagai pelanggaran berat hak anak dan mendesak Polri segera menetapkan tersangka, sementara DPR RI juga turun tangan karena ada indikasi proses hukum yang mandek—pesannya jelas: keadilan untuk korban harus dipercepat, transparan, dan tanpa kompromi.

Anak Dibawah Umur Ancaman Pembunuhan DPR RI Fraksi Gerindra Kekerasan Seksual Komisi XIII DPR Komnas Perempuan Korban Kekerasan Seksual Kota Bekasi KPAI LPSK Pelaku Kekerasan Seksual Pelecehan Pelecehan Seksual sugiyat

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB