Update Sidang Militer Kasus Kematian Prada Lucky: Pelaku Akui Mencambuk Hingga Menendang Korban

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 26 November 2025 | 17:30 WIB
Update Sidang Militer Kasus Kematian Prada Lucky: Pelaku Akui Mencambuk Hingga Menendang Korban
Update Sidang Militer Kasus Kematian Prada Lucky: Pelaku Akui Mencambuk Hingga Menendang Korban (astakom/Ilustrasi Pexels)

astakom.com, JakartaPengadilan militer III Kupang lakukan kembali sidang kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kasus kekerasan ini menyeret sebanyak 17 prajurit Batalion TP 834 WM, termasuk Komandan Kompi Lettu Ahmad Faizal sebagai terdakwa.

Sidang pada Rabu (26/11/2025), menghadirkan empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Mereka hadir untuk menceritakan kronologi penyiksaan Lukcy yang terjadi pada 30 Juli 2025 malam.

Kaki Korban Dicambuk Saat Dibangunkan

Saat itu, Prada Lucky dan Prada Richard Bolean masih tidur di rumah kuning. Mereka dibangunkan dengan cara mencambuk kaki korban menggunakan selang yang dilapisi lakban.

Selain mencambuk, mereka menendang, meninju hingga menumbuk para prajurit itu.

“Prada Richard teriak minta ampun dan almarhum (Prada Lucky) menunjukkan gerakan tubuh kesakitan," kata salah satu terdakwa Pratu Emeliano.

Sidang Senin Lalu

Pada Senin (24/11/2025) lalu, sidang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad. Dirinya mengakui mencambuk Prada Lucky sebanyak 4 kali.

Ahmad juga membiarkan para anggotanya melakukan penyiksaan yang meningkat dan berlanjut ke Dansi Intel.

Penyiksaan dilakukan dengan dalih bahwa Lucky dan Richard melakukan penyimpangan seksual. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan telepon genggam berkaitan dengan judi online.

Selain itu, Majelis Hakim sepakat melanjutkan pemeriksaan kasus untuk berkas perkara kedua pada Kamis nanti, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gen Z Takeaway

Intinya, sidang di Pengadilan Militer III Kupang kembali membuka fakta kejam penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, di mana kekerasan dilakukan berlapis hingga fatal dan melibatkan unsur pembiaran dari atasan. Kasus ini jadi tamparan keras bahwa disiplin tidak boleh berubah jadi kekerasan, dan keadilan wajib ditegakkan tanpa kompromi.

Kematian Prada Lucky Lucky Chepril Saputra Namo Pengadilan Militer Prada Lucky Prada Lucky Chepril Saputra Sidang Kematian Prada Lucky

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB