3 Perusahaan Swasta di Periksa, Kejati Sumut Telusuri Penyimpangan Bukti Pengadaan Samartboard Pemkot Tebing Tinggi Sumut
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus melakukan penelusuran bukti- bukti terhadap dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan smartboard di Pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Perkembangan terbaru, melalui Tim Penyidik Tindak pidana khusus kemarin dielakukan penggeledahan kepada pihak swasta di Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor PT BP di Jakarta Barat, Kantor PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT GT Tbk di Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.
Terkait Proyek Pengadaan Samartboard
Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan dilakukan karena dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan wartawan, penggeledahan dilakukan dalam upaya pengumpulan dan penyempurnaan alat bukti kasus pengadaan yang diduga melibatkan 3 perusahaan swasta tersebut. Ketiga perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang pada kegiatan penyediaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard yang tengah diselidiki Kejati Sumatera Utara.
"Penyidik dari Kejati Sumut dan penyidik Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam penyidikan papan tulis interaktif," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, saat dihubungi wartawan (12/11/2025).
Menyita Beberapa Dokumen
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi, serta sejumlah ruangan lain yang dianggap relevan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita berbagai dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Dasar Formil Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledeh/2025/PN.Jkt.Pst, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1546/Pid.B-Gld/2025/PN.Jkt.Brt.
Kedua izin tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut nomor PRINT-17/L.2/FD.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.
Hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan lebih terang dan tuntas.
Pemeriksaan untuk Mengumpulkan Data dan Bukti
Sementara itu, Dikutip dari media lokal setempat, Plh.Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penggeledahan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyidikan umum yang tengah berjalan.
Ia menjelaskan, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai data dan bukti pendukung untuk memperkuat perkara.
Indra menyebut, penggeledahan tersebut juga menjadi upaya melengkapi alat bukti yang dibutuhkan agar proses hukum dapat segera dituntaskan. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kita harapkan dalam waktu dekat ada titik terang, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Indra. (aLf/ aSP)
Gen Z Takeaway
Kejati Sumut lagi gerak cepat bongkar dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard buat SMPN di Tebing Tinggi. Tiga kantor perusahaan di Jakarta digeledah, dan sejumlah dokumen penting udah disita buat memperkuat bukti. Kasus ini jadi pengingat kalau digitalisasi pendidikan gak boleh jadi celah korupsi, teknologi harusnya bantu majukan sekolah, bukan jadi ladang cuan oknum.













