Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Editor: Alfian Tegar
Senin, 10 November 2025 | 08:51 WIB
Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. KPK)

astakom.com, Jakarta - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi.

KPK membeberkan duduk perkara korupsi yang membuat Sugiri menjadi tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri.

Klaster Pertama

Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

"Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo," kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta," ucap Asep.

"Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG," tambahnya.

Asep menyebut total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.

Klaster Kedua

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.

"Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar," ujar Asep.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Klaster Ketiga

Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

"Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta," ujar Asep.

Tersangka yang Ditetapkan KPK

Dari ketiga klaster korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu, KPK pun menjerat empat tersangka. Pertama Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Kedua, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

Ketiga, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM). Keempat, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.

Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gen Z Takeaway

Kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bikin publik geleng kepala. Dari suap jabatan sampai fee proyek, total miliaran rupiah ikut menguap. Buat Gen Z yang makin kritis soal integritas pejabat, ini jadi pengingat bahwa korupsi bukan cuma urusan hukum, tapi juga soal moral dan rusaknya kepercayaan publik.

Bupati Ponorogo Gratifikasi Kasus Korupsi Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Sugiri Sancoko

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB