astakom.com, Cileungsi – Suasana di Perumahan Cileungsi Hijau (PCH), Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memanas setelah warga memasang spanduk besar bertuliskan “Menolak dengan Tegas” di depan gerbang utama kompleks perumahan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap rencana pemanfaatan fasilitas umum (fasum) berupa ruang terbuka hijau oleh pihak rumah sakit yang berlokasi di sekitar kawasan tersebut.
Pemotongan Pohon dan Berubah Fungsi jadi akses Ruko
Warga menilai, area fasum yang masih dikelola oleh PT Thata Prakasa Nusa akan dijadikan akses jalan oleh pihak rumah sakit tanpa seizin warga maupun pihak pengelola.
“Status lokasi fasilitas umum, ruang terbuka hijau, atau taman Perumahan Cileungsi yang dieksekusi oleh rumah sakit itu peruntukannya jelas untuk ruang publik, bukan untuk jalan keluar-masuk parkir ruko mereka,” ujar Kahar, Ketua RW setempat, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurut Kahar, warga menolak keras tindakan sepihak tersebut, terutama karena melibatkan penebangan pohon dan perubahan fungsi lahan hijau menjadi akses jalan.
“Enggak bisa dibayangkan, dua gerbang berhimpitan, sementara jalan perumahan kami dua arah. Kami sangat tidak setuju karena itu ruang terbuka hijau yang manfaatnya sudah jelas,” tegasnya.
Lahan Masih dalam Kuasa Kepemilikan PT Thata Prakasa Nusa
Lebih lanjut, Kahar menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut secara administratif masih berada di bawah nama PT Thata Prakasa Nusa, belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
“Jadi kewajiban PT Thata masih tetap, termasuk pembayaran pajak. Dan selama ini kami juga ikut menjaga serta merawat fasilitas itu,” tambahnya.
Kahar mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak rumah sakit yang dianggap mengabaikan hasil mediasi. “Sangat terkejut, secara sepihak mereka melakukan eksekusi lahan untuk jalan pribadi. Padahal kami sudah melakukan mediasi, baik secara lisan maupun tertulis. Tapi mereka tetap ngotot dan pasang badan,” ucapnya geram.
Sementara itu, Afdal, salah satu warga yang berprofesi sebagai pengacara, menilai langkah pihak rumah sakit berpotensi melanggar hukum.
Berpotensi Pidana Penyerobotan Lahan
“Rumah sakit tidak bisa seenaknya menggunakan fasum perumahan untuk akses jalan. Itu sudah termasuk penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam pasal 408 KUHP pengganti pasal 170 KUHP lama junto pasal 406, 521, dan 522 KUHP. Ancaman hukumannya pun cukup berat,” jelasnya.
Afdal menegaskan, penyelesaian masalah ini harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan sepihak. “Supaya tidak menimbulkan masalah hukum baru, pihak rumah sakit seharusnya tunduk pada aturan. Selesaikan dulu secara hukum. Pemerintah daerah pun wajib turun tangan untuk menindak pelanggaran seperti ini,” tutupnya.(aLf/ aRSp)
GenZ TakeAway
Dari perspektif GenZ, konflik di Perumahan Cileungsi Hijau ini bukan sekadar soal sengketa lahan tapi juga tentang hak warga terhadap ruang hidup yang sehat dan berkelanjutan. Di era urbanisasi cepat seperti sekarang, ruang hijau sering kali jadi korban pembangunan tanpa perencanaan matang.
GenZ, yang tumbuh dengan kesadaran lingkungan tinggi, cenderung memandang bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik seharusnya menjadi role modeldalam menjaga etika sosial dan ekologis. Dengan makin tingginya literasi hukum dan lingkungan di kalangan muda, isu seperti ini bisa jadi pemicu gerakan advokasi baru.

