Haji 2026: Pemerintah Janjikan Pembagian Kuota Tanpa Titipan dan Intervensi

Editor: Najib Khoiruddin
Senin, 27 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Haji 2026: Pemerintah Janjikan Pembagian Kuota Tanpa Titipan dan Intervensi
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok. Kementerian Haji dan Umrah)

astakom.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M akan berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan tidak akan ada lagi praktik ‘titipan kuota’ dalam proses penentuan jumlah jemaah dari setiap provinsi.

“Nanti kuota haji kami akan sosialisasikan rumusan perhitungannya secara terbuka, jadi siapapun tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025).

Menurut Dahnil, langkah transparansi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tidak adil dalam pembagian kuota.

Ia memastikan, setiap provinsi akan memperoleh jatah berdasarkan rumusan matematis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Misalnya Jawa Timur sekian, Sumatera Utara sekian, atau Jawa Barat sekian, itu ada rumusan matematisnya yang sesuai dengan Undang-Undang dan kami akan sosialisasikan agar tidak ada kecurangan terkait jumlah kuota masing-masing provinsi,” jelasnya.

Dahnil menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh proses pengelolaan haji, mulai dari perhitungan kuota hingga pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Prinsip keterbukaan ini, kata dia, juga akan diterapkan dalam kerja sama dengan pihak penyelenggara haji (sarikah) di Arab Saudi.

“Terkait sarikah, memang tadi juga disampaikan oleh Pak Menteri bahwa kita memilih dua sarikah saja, berangkat dari pengalaman sebelumnya saat bekerja sama dengan delapan sarikah. Keputusan ini juga hasil diskusi panjang dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Dahnil.

Kasus Korupsi Haji Cederai Umat
Isu mengenai kuota haji menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut berawal dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa sebanyak 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi dua bagian, yaitu 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji nasional seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, sekitar 8.400 kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler justru diberikan kepada jemaah haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Padahal, kuota tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memangkas waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia yang reguler.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri calon tersangka, yakni individu yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi, Kamis (23/10/2025).

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi serius banget bikin sistem pembagian kuota haji 2026 jadi full transparan dan no drama—alias nggak ada lagi yang namanya “titipan kuota” atau main belakang. Wamen Haji Dahnil bilang, pembagiannya bakal pakai rumus matematis yang fair banget, jadi tiap provinsi dapet jatah sesuai aturan, bukan karena “siapa kenal siapa”.

Bahkan, kerja sama dengan pihak penyelenggara di Arab Saudi juga bakal lebih efisien, cuma dua sarikah aja biar lebih rapi dan profesional. Intinya, vibe-nya sekarang: haji = jujur, adil, dan anti nepotisme.

Antrean Haji Dahnil anzar Siamanjuntak Kementerian Haji dan Umrah Korupsi Kuota Haji KPK Kuota Haji Kuota Haji Indonesia Wamen Haji dan Umrah

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB