KPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berupaya menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan sebanyak 300 dari total 400 agen travel haji selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," katanya, dikutip astakom.com, Kamis (23/10).
Budi menyebut, sejumlah travel haji yang telah diperiksa ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.
Adapun informasi tersebut diampaikan Budi, setelah peyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar.
Budi menyebut, Eri yang pada hari ini diperiksa di Gedung Merah Putih didalami perihal dugaan aliran uang dari pihak PIHK atau travel haji kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota haji.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tutur Budi.
Sebagaimana diketahui, pembagian kuota haji tambahan 2024 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dalam Kepmen tersebut, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan demikian, sebanyak 8.400 kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler justru menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihak PIHK. Padahal, kuota tambahan itu diberikan untuk memangkas waktu tunggu calon jemaah Indonesia.
Gen Z Takeaway
KPK bareng BPK lagi ngebut ngitung potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diduga bikin uang rakyat melayang. Jubir KPK, Budi Prasetyo bilang, udah ada lebih dari 300 dari total 400 travel haji (PIHK) yang diperiksa karena diduga ikut main dalam pembagian kuota tambahan yang nyimpang dari aturan.Bahkan, KPK juga udah periksa pejabat Kemenag, Eri Kusmar, buat ngulik dugaan aliran uang dari travel ke oknum kementerian. FYI, pembagian kuota 20 ribu tambahan yang harusnya 92 persen buat jamaah reguler malah dibelah dua antara reguler dan haji khusus. Artinya, sekitar 8.400 kuota rakyat kecil disulap jadi kuota berbayar.











