Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara, KPK: Kalau Semuanya ke BPK, Tidak akan Terlayani
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya penghitung kerugian negara, ramai disorot publik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya penghitung kerugian negara, ramai disorot publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja memberikan "rapor merah" dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan tetap menggunakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.
KPK akan pelajari putusan MK yang menyatakan hanya BPK RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang menetapkan kerugian negara.
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berupaya menghitung potensi kerugian negara yang ditimbul
astakom.com, Jakarta - Laporan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag) untuk kesembilan kalinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriks