Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Diusut Tuntas, Giliran Dua Petinggi Amphuri Diperiksa KPK

Editor: Khoirudin
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Diusut Tuntas, Giliran Dua Petinggi Amphuri Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Astakom/Andi M Ilham)

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, keduanya yakni Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kehadiran kedua petinggi koperasi tersebut dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang beredar di kalangan wartawan, dikutip astakom.com, Selasa (14/10).

Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Koperasi Amphuri Bangkit Melayani diketahui merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Koperasi ini beranggotakan berbagai travel penyelenggara ibadah haji dan umrah berizin resmi dari Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi pada Kamis (25/9). Dalam pemeriksaannya, Tauhid mengaku dicecar pertanyaan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jamaah, terutama jamaah reguler.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50 persen masing-masing.

KPK menduga, sebagian dari kuota khusus tambahan itu diperjualbelikan. Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kemudian staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan KPK di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi kuota haji makin panas nih! KPK sekarang lagi periksa dua petinggi Koperasi Amphuri buat nyelidikin dugaan jual-beli jatah haji tahun 2023–2024. Isunya, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi yang harusnya bantu jamaah reguler, malah dibagi dua sama rata—dan diduga ada “main mata” di baliknya.

Bahkan, mantan Menag Gus Yaqut udah dicegah ke luar negeri bareng beberapa nama lain. Intinya, KPK lagi nyari bukti kalau jatah ibadah paling suci pun bisa diselewengin demi cuan. Ngeri banget sih, kalau beneran terbukti, ini bukan cuma korupsi, tapi juga ngusik keimanan rakyat.

Amphuri Budi Prasetyo Jubir KPK Kemenag Kementerian Agama Korupsi Korupsi Kuota Haji KPK

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB