Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sah Secara Hukum

astakom, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip astakom.com, Jumat (1/8).

Yusril menyebut dasar hukum yang digunakan dalam pemberian amnesti dan abolisi merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Dalam kasus ini, Presiden Prabowo telah mengirimkan dua surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti dan abolisi. Surat tersebut telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

“Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka konsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum yang menyangkut para penerima amnesti dan abolisi resmi dinyatakan gugur. Negara melalui kewenangan diskresioner Presiden menghapus seluruh tuntutan maupun putusan hukum yang sedang berjalan.

“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” terang mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dengan demikian, menurut Yusril, baik Hasto maupun Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya yang turut menerima amnesti tak perlu lagi melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding atau kasasi. Keputusan Presiden sudah memiliki kekuatan hukum untuk membebaskan mereka sepenuhnya.

“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkap Yusril.

“Bagi Pak Thomas Lembong yang sudah diputus mungkin dalam proses mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutupnya.

Langkah ini sekaligus menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam kerangka konstitusi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dipandang penting bagi kepentingan nasional, stabilitas politik, dan rekonsiliasi kebangsaan.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...