Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
astakom, Pidie - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto dan...