DPR Minta Polri Telusuri Dalang Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Jangan Berhenti di Pelaku

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 7 November 2026 | 05:05 WIB
DPR Minta Polri Telusuri Dalang Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Jangan Berhenti di Pelaku
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Polri mengungkap pihak yang diduga memerintahkan maupun memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengusutan harus transparan dan berbasis bukti

Sudding menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan sejumlah personel Polri tersebut harus berjalan profesional, transparan, dan mengacu pada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dia juga meminta penyidik mendalami motif, tujuan, hingga pemanfaatan informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan tersebut.

Selain itu, Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan aturan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Menurutnya, informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami perkembangan kasus sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.

Empat tersangka sudah ditetapkan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga menyadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Karena itu, pengusutan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor di balik praktik tersebut. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada empat tersangka, tetapi juga harus menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, terlibat, atau memanfaatkan hasil penyadapan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan berbasis bukti agar tidak memicu spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan publik.

DPR RI penyadapan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Polri

Infografis

Terkini