Resmi! Ini Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Pelunasan 1448 H/2027 M

Penulis: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 7 November 2026 | 01:06 WIB
Resmi! Ini Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Pelunasan 1448 H/2027 M
Resmi! Ini Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Pelunasan 1448 H/2027 M (Kemenhaj)

astakom.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara sah merilis daftar jemaah haji khusus yang masuk kualifikasi pelunasan serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo deposit Bipih Haji Khusus 1448 H/2027 M lewat Surat Nomor S-100/PL/2026. Aturan ini berpijak pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 soal Pedoman Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyampaikan kalau proses pelunasan deposit akhir Bipih Khusus ini dibagi ke dalam dua tahap utama.

Jadwal Pelunasan

Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung mulai 6 November sampai 5 Desember 2026. Periode awal ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M serta jemaah lansia yang masuk deretan prioritas.

"Pembayaran uang muka Bipih Khusus tahap pengisian kuota resmi dimulai hari ini, 6 November, hingga 5 Desember 2026," ungkap pernyataan Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (11/6/2026).

Syarat Lansia

Jalur prioritas lansia ini menetapkan kriteria usia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan sudah terdaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Ian menambahkan, manakala masih ada sisa kuota setelah tahap pertama ditutup, proses akan berlanjut ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Kuota yang Tersisa) selama tujuh hari kalender, yaitu 10 hingga 16 Desember 2026. Sesi ini disiapkan untuk jemaah yang mengalami kendala pembayaran di tahap awal, pendamping lansia, jemaah terpisah mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan pendamping disabilitas dapat dikirimkan melalui surel ke [email protected]. Verifikasi berkas pendamping diselenggarakan mulai 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Skenario Cadangan

Apabila sisa kuota belum juga terpenuhi usai pelunasan tahap satu dan dua, pengisian paling akhir bakal diambil dari jemaah haji khusus cadangan sesuai urutan porsi berikutnya sampai seluruh kuota terisi penuh, paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, tahap pengisian terakhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor bagian hingga kuota terpenuhi paling lambat pada 7 Januari 2027," ucap Ian.

Ian menambahkan kalau jemaah haji cadangan yang memilih buat menuntaskan pembayaran akhir wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Sukarela pada materai dan mengirimkannya melalui email ke [email protected] .

Aturan PIHK

Soal Lembaga Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperbarui karena penyesuaian peraturan, Ian menegaskan kalau lembaga-lembaga ini masih dapat memproses pembayaran akhir setelah menerima rekomendasi dari Direktur Jenderal Bimbingan Operasi Haji dan Umrah cq Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji dan Umrah Khusus, dan akan tetap beroperasi hingga operasi Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Di sisi lain, jamaah yang tergabung di PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pembayaran dengan mentransfer ke PIHK berlisensi aktif pilihan mereka.

Proses refund deposit Bipih Khusus bakal dicairkan paling lambat 14 hari kerja usai batas waktu pelunasan ditutup. Biar makin transparan dan nggak dibikin raba-raba, data lengkap calon jemaah yang lolos kualifikasi pelunasan serta panduan pengajuan refund sudah bisa diakses secara terbuka via portal resmi www.haji.go.id, tautan https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau langsung cek via Google Drive di https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami mendesak para pemimpin Lembaga Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Simpanan Bipih Khusus (BPS) untuk mematuhi pedoman teknis ini dan secara aktif menginformasikan kepada semua jamaah di lembaga masing-masing tentang daftar mereka yang berhak menerima pembayaran akhir," tutup Ian. (nAD/RaM)

Gen Z Takeaway

Buat kamu yang lagi mantau porsi haji khusus ortu atau lansia di rumah, save the date! Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 6 November sampai 5 Desember 2026, plus ada jalur prioritas buat lansia minimal 65 tahun. Kalau misal ada kendala dokumen mahram atau pendamping, tenang aja karena masih bisa diurus buat tahap kedua. Biar makin aman dan nggak termakan hoax, mending langsung kroscek nama & status pelunasan di kanal resmi haji.go.id atau tautan Drive resmi yang udah disiapin Kemenhaj RI!

jemaah haji Jemaah Haji Indonesia Kemenhaj Kementerian Haji dan Umrah

Infografis

Terkini