Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel, Hakim Sebut Mantan Anggota Ombudsman Hery Susanto Berbelit-belit

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 6 November 2026 | 12:11 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel, Hakim Sebut Mantan Anggota Ombudsman Hery Susanto Berbelit-belit
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. [Dok. Ombudsman]

astakom.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (5/11/2026). Hery terbukti bersalah dalam skandal suap pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Hukuman badan tersebut sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum ketok palu, majelis hakim membeberkan deretan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan amar putusan terhadap Hery.

Dinilai berbelit-belit dan cederai komitmen pemerintahan bersih

Hakim Anggota Alfis Setiawan memaparkan bahwa hal utama yang memberatkan vonis Hery adalah posisinya saat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni sebagai pejabat penyelenggara negara di lembaga pengawas pelayanan publik.

Tindakan Hery dinilai merusak upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dari praktik KKN.Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi poin pertimbangan memberatkan dari hakim.

"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," tegas Hakim Alfis dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Sementara hal yang meringankan, Hery tercatat belum pernah dihukum dan masih memiliki kewajiban menafkahi keluarga.

Denda Rp 300 juta dan sita rumah Pulo Gebang senilai Rp 2,2 miliar

Atas perbuatannya, Hery dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar.

Satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta, yang diterima Hery sebagai gratifikasi ikut disita dan diperhitungkan ke dalam pembayaran uang pengganti tersebut. Jika sisa kewajiban uang pengganti tidak dilunasi, Hery wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.

Dalam fakta persidangan, Hery terbukti menerima suap berupa uang tunai Rp 1,65 miliar serta aset rumah di Pulo Gebang senilai Rp 2,2 miliar semasa menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Rekayasa dokumen malaadministrasi demi korporasi tambang nikel

Aliran suap bernilai miliaran rupiah tersebut dikucurkan agar Hery memanipulasi penyusunan Dokumen LHP Ombudsman RI. Tujuannya untuk mencap keputusan Kementerian LHK RI terkait PNBP PKH PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai tindakan malaadministrasi.

Tak berhenti di situ, LHP buatan Hery juga dirancang untuk memvonis penolakan izin IUP Operasi Produksi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk malaadministrasi oleh instansi terkait.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. aturan penyesuaian pidana yang berlaku. (RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus mantan pejabat Ombudsman ini beneran jadi pelajaran mahal kalau integritas itu harga mati (no room for corruption!). Lembaga yang harusnya jadi pengawas pelayanan publik malah disalahgunakan demi kepentingan bisnis nikel, plus sikap berbelit-belit di persidangan yang bikin hakim gak segan kasih vonis berat.Mulai dari hukuman 5 tahun bui, denda ratusan juta, sampai aset rumah disita, semuanya jadi bukti kalau praktik suap pasti bakal ketahuan dan berujung rugi total!

Ketua Ombudsman RI Kasus Suap Hery Susanto

Infografis

Terkini