Isak Tangis Warnai Ruang Sidang Perkara Korupsi, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Patahkan Dakwaan Pemerasan Rp 168,9 M

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 6 November 2026 | 08:03 WIB
Isak Tangis Warnai Ruang Sidang Perkara Korupsi, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Patahkan Dakwaan Pemerasan Rp 168,9 M
Silmy Karim usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim,tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut, Silmy membantah keras seluruh tuduhan jaksa penuntut umum.

Silmy menyusun sendiri nota keberatan setebal 19 lembar yang ia bacakan langsung di hadapan majelis hakim. Meski awalnya membacakan eksepsi dengan suara lantang, intonasinya mulai bergetar lirih di penghujung nota perlawanan.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara," tutur Silmy sambil mengusap air mata.

Merasa dikriminalisasi dan klaim sistem digital justru tutup celah pungli

Dalam pembelaannya, Silmy menegaskan bahwa narasi terkait dirinya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 lalu merupakan bentuk kriminalisasi yang merusak nama baiknya. Ia menepis dakwaan jaksa yang menudingnya telah memeras pemohon dokumen keimigrasian.

Silmy menyoroti isi surat dakwaan yang dinilainya melompat-lompat dan tidak menguraikan secara rinci bentuk paksaan maupun dokumen izin tinggal mana yang sengaja ia tunda atau persulit.

Menurutnya, langkah digitalisasi sistem keimigrasian yang ia tancapkan saat menjabat justru dirancang untuk menghapus celah manipulasi manual. Ia menyebut jika ada aliran uang yang berpindah, hal itu murni tindak permainan antara oknum petugas dan biro jasa, bukan atas perintah atau paksaan dirinya.

Dakwaan spektakuler jaksa: pemerasan Rp 168,9 miliar hingga gratifikasi saham

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Silmy Karim melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan total nilai fantastis mencapai Rp 168,9 miliar. Jaksa menyatakan tindakan ini dilakukan Silmy secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta jajaran direktur dan staf subdit terkait.

Dalam dakwaan pemerasan tersebut, Silmy disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara itu, aliran dana sisanya disinyalir memperkaya sejumlah pejabat dan staf lain, seperti Gusti Benardiansyah sebesar Rp 50,96 miliar dan Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16,30 miliar.

Tak berhenti di situ, JPU KPK juga menjerat Silmy dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Nilai gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp 31,3 miliar atas nama dirinya.

Berharap bebas demi keluarga dan siap kembali abdi negara

Di akhir eksepsinya, Silmy menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada anak dan istrinya yang setia mendampingi di tengah terpaan kasus hukum ini. Ia memohon agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid.

Silmy menegaskan bahwa dirinya menyerahkan penuh nasib dan keadilan di tangan hakim, dengan harapan bisa memulihkan nama baik serta kembali berkontribusi bagi negara.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," pungkasnya di hadapan majelis hakim. (RaM)

Gen Z Takeaway

Momen emosional Silmy Karim yang nangis saat baca eksepsi di Sidang Tipikor bener-bener menyita perhatian publik (emotional defense on court!). Di tengah rentetan dakwaan kakap dari KPK soal pemerasan Rp 168,9 miliar dan gratifikasi saham Rp 33,8 miliar, Silmy pasang badan dan ngejelasin kalau sistem digitalisasi yang dia bikin justru buat ngeberantas pungli. Kasus ini makin menegaskan pentingnya proses peradilan yang transparan dan proof-based biar fakta hukum yang sebenarnya bisa terkuak terang benderang.

Silmy Karim Wamen Imipas Kasus Pemerasan

Infografis

Terkini