DPR Minta Proses Hukum Kasus Penyadapan Presiden Dilakukan Transparan
astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Dia menegaskan menghormati proses hukum yang juga menyeret dua perwira tinggi Polri tersebut.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (03/11/2026).
Komisi III minta penyidikan berjalan sesuai aturan
Habiburokhman menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum berwenang.
Karena itu, dia berharap setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan dan profesionalitas menjadi hal penting agar proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun keberpihakan.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," katanya.
Polri tetapkan 3 orang tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.
Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi.
Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya.
Daftar 3 tersangka dan awal terkuaknya perintah ilegal
Skandal penyadapan berskala besar ini mulai terbongkar menyusul adanya instruksi sepihak untuk memusnahkan dan menghapus seluruh arsip dokumen hasil penyadapan pada akhir Oktober 2026.
Petugas di lapangan yang mendeteksi kejanggalan perintah tersebut memilih mengambil tindakan berani dengan melayangkan laporan resmi pada 30 Oktober 2026.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim langsung menggenjot penyelidikan maraton. Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi utama serta menggaet 30 ahli untuk memperkuat konstruksi pasal pidana.
"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri diproses secara profesional, objektif, serta transparan sesuai ketentuan hukum.









