Menko Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Tidak Terindikasi Makar

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 4 November 2026 | 06:16 WIB
Menko Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Tidak Terindikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” jelas Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.

Yusril sebut tidak ada indikasi makar

Yusril menerangkan, tindak pidana makar telah diatur secara spesifik dalam KUHP. Setidaknya terdapat tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Namun, berdasarkan perkembangan perkara sejauh ini, Yusril menyebut belum ditemukan indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

Sementara itu, terkait substansi atau materi yang diduga menjadi objek penyadapan, Yusril menegaskan bahwa penjelasannya merupakan kewenangan penyidik Polri.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik terkait materi penyadapan tersebut.

Penyadapan terhadap Presiden bukan masalah biasa

Meskipun begitu, Yusril juga menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai persoalan serius. 

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara yang bisa dianggap biasa.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," jelas Yusril.

Polri tetapkan 3 orang tersangka

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. 

Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi. 

Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri tidak berkaitan dengan makar, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan berdasarkan KUHP dan UU ITE. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar, sementara penjelasan mengenai materi penyadapan menjadi kewenangan penyidik Polri.

Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Polri

Infografis

Terkini