Menko Yusril Minta Publik Percayakan Polri Usut Kasus Penyadapan Presiden

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 4 November 2026 | 06:26 WIB
Menko Yusril Minta Publik Percayakan Polri Usut Kasus Penyadapan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Polri dalam menangani kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril meyakini Polri mampu mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif hingga seluruh fakta terungkap.

"Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," jelas Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026).

Ajak publik kawal proses hukum

Yusril menjelaskan, setelah proses penyidikan selesai, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum untuk segera disidangkan.

Dia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hingga memasuki persidangan.

"Kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini. Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian, Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya," terang Yusril.

Menurutnya, setiap pihak harus menghormati kewenangan masing-masing dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, penyidikan tetap menjadi tanggung jawab kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Mari kita saling menghormati kedudukan masing-masing dan setiap orang tentu akan bekerja secara objektif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahwa kalau Polri diduga melakukan satu tindak pidana, maka penyidiknya juga adalah polisi," imbuhnya.

Polri tetapkan 3 orang tersangka

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. 

Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi. 

Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memercayai Polri dalam mengusut kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit. Ia memastikan proses hukum harus berjalan objektif dan transparan hingga persidangan, serta mengajak publik ikut mengawal penanganan perkara tersebut.

Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas Polri Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini