Menko Yusril Soroti Penyadapan terhadap Presiden adalah Masalah Serius bagi Sebuah Negara
astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai persoalan serius.
Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara yang bisa dianggap biasa.
"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ungkap Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026).
Pemerintah akan evaluasi menyeluruh
Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk merespons persoalan tersebut. Proses ini bakal melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Yusril, BSSN memiliki kompetensi dalam menangani persoalan penyadapan. Lembaga tersebut sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Sandi Negara sebelum berganti nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara.
"Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini," ungkap Yusril.
Kewenangan institusi dalam penyadapan akan dikaji
Ia menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi untuk mengkaji kewenangan berbagai institusi negara dalam melakukan penyadapan.
Pasalnya, sejumlah lembaga memang memiliki kewenangan sekaligus perangkat untuk menjalankan tindakan tersebut. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
"Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," pungkasnya.
Polri tetapkan 3 orang tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.
Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi.
Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian negara. Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan serta prosedur penyadapan dengan melibatkan Polri, BSSN, dan Menko Polkam agar penggunaan teknologi penyadapan tetap sesuai aturan hukum.









