DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Pelaku Investasi Bodong

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 01:05 WIB
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Pelaku Investasi Bodong
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disiapkan untuk memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana keuangan, termasuk investasi bodong.

Menurutnya, aset pelaku yang bisa dirampas mencakup berbagai kasus, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Selama ini, korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Praktik penegakan hukum dinilai masih lebih berorientasi pada hukuman terhadap pelaku dibandingkan pemulihan hak korban.

"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," ungkap Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah pelaku justru memilih menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun demi mempertahankan aset hasil kejahatan. Ada pula yang menyembunyikan hartanya melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Persoalan lainnya muncul ketika aset sitaan justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Belajar dari kasus Binomo hingga First Travel

Habiburokhman menilai persoalan tersebut terlihat dalam sejumlah kasus besar yang pernah menyita perhatian publik. Di antaranya skandal binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan Doni Salmanan.

Kasus lain meliputi investasi robot trading bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89. Begitu juga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour serta sejumlah biro perjalanan bermasalah lainnya.

Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara.

Akibatnya, para korban harus membentuk paguyuban dan menempuh proses hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Kondisi serupa terjadi dalam kasus First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun justru kehilangan kepastian pengembalian dana karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Pasal 38 RUU Perampasan Aset jadi sorotan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Dia ingin putusan terhadap aset sitaan memiliki tiga tujuan, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting agar hakim memiliki dasar hukum yang tegas untuk memprioritaskan pemulihan hak korban dibandingkan kepentingan penerimaan negara.

"Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," katanya.

Habiburokhman juga menilai mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset dapat mempercepat proses pemulihan kerugian masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, negara tidak harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai, yang dalam praktiknya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," kata dia. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

DPR mendorong RUU Perampasan Aset agar harta hasil kejahatan keuangan, seperti investasi bodong dan penipuan umrah, diprioritaskan untuk mengganti kerugian korban. Melalui penguatan Pasal 38 ayat (3), aset sitaan diharapkan tidak otomatis masuk kas negara, tetapi dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.

RUU perampasan aset Kasus Investasi Bodong DPR RI DPR Komisi III DPR RI

Infografis

Terkini