Kode ‘RAMA’ Mencuat di Sidang Silmy Karim, KPK Buka Sinyal Panggil Pejabat Terkait

Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 02:04 WIB
Kode ‘RAMA’ Mencuat di Sidang Silmy Karim, KPK Buka Sinyal Panggil Pejabat Terkait
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta - Pengungkapan kode 'RAMA' dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung mencuri perhatian publik. 

Menanggapi fakta persidangan yang menyebut kode tersebut mengarah pada sosok menteri dengan jatah setoran Rp 40 juta per minggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terbuka terkait potensi pemanggilan saksi-saksi baru.

KPK tegaskan bekerja tanpa intervensi dan berdasar bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang berjalan di KPK murni didasarkan pada kecukupan alat bukti tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Yang pasti dalam sebuah penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dipetik Jumat (30/10/2026).

Mengenai alasan belum dipanggilnya sosok yang terindikasi menggunakan kode 'RAMA' selama proses penyidikan awal, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pertimbangan teknis penyidik sesuai tingkat kebutuhan materi perkara.

"Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, tentu itu sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. Hanya saja, ketika perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, artinya proses penyidikannya sudah paripurna, sudah selesai, kemudian masuk ke tahap penuntutan, masuk ke proses penyusunan dakwaan, dan surat dakwaan dibacakan secara lengkap oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana hari ini," sambung Budi.

Peluang pemanggilan saksi baru tergantung dinamika pembuktian

KPK juga enggan terburu-buru membuka detail BAP pemeriksaan terdakwa ke publik sebelum diuji secara resmi di hadapan majelis hakim. Pihaknya memilih menjaga kerahasiaan materi perkara agar tetap fokus pada proses pembuktian di persidangan.

"Yang pasti di tahap persidangan ini kan semuanya terbuka secara detail, secara lengkap, dan runut. Oleh karena itu, fakta yang muncul di dalam persidangan hari ini, mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut,tentu ini masih akan terus diuji dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," katanya.

Budi menambahkan, pintu pengembangan perkara dan pemanggilan saksi tambahan masih sangat terbuka lebar seiring berjalannya agenda pemeriksaan di pengadilan.

"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.Setelah ini tentu akan bergulir, termasuk apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang kiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini. Nanti kita tunggu sama-sama," kata Budi.

Dugaan setoran rutin puluhan juta mengalir via Kode 'RAMA'

Isu ini mencuat setelah JPU KPK Asril membeberkan rincian pembagian uang hasil pemerasan izin tinggal WNA dalam pembacaan dakwaan. Praktik ini diduga bermula sekitar Oktober-November 2024 ketika Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan uang loket dari biro jasa.

"Pada Oktober–November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap jaksa Asril.

Dari skema pembagian tersebut, nama kode 'RAMA' muncul sebagai penerima aliran dana rutin setiap minggunya.

"RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar Asril. (RaM)

Gen Z Takeaway

Intinya, fakta baru soal kode 'RAMA' yang berhembus di sidang Silmy Karim bikin KPK pasang sinyal siap next step buat panggil saksi-saksi baru kalau emang dibutuhin dalam agenda pembuktian selanjutnya. Meski ogah buru-buru berspekulasi dan milih keep clean soal detail BAP di luar sidang, KPK mastiin proses pengusutan kasus pemerasan ini berjalan murni sesuai bukti tanpa intervensi, jadi publik tinggal tunggu tanggal mainnya aja buat liat siapa aja yang bakal dipanggil ke meja hijau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jubir KPK Budi Prasetyo Wamen Imipas Silmy Karim Kasus Korupsi

Infografis

Terkini